SELAMAT DATANG di blog kami yang sederhana ini, yang menjelaskan tentang diri kami beserta kegiatan yang digeluti, serta tentang keluarga besar kami.
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
SELAMAT DATANG di blog kami yang sederhana ini, yang menjelaskan tentang diri kami beserta kegiatan yang digeluti, serta tentang keluarga besar kami.
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
| Jalan Bebas Hambatan Atau Jalan Tol | Jalan umum bebas hambatan dengan dikenakan kewajiban membayar biaya tol. |
| Jalan Arteri Primer | Jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar pusat kegiatan nasional, antar pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan antar kota yang melayani kawasan berskala besar dan atau cepat berkembang dan atau pelabuhan-pelabuhan utama |
| Jalan arteri sekunder | Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi seefisien,dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat dalam kota. |
| Jalan Kolektor Primer | Jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan ocal dan atau kawasan-kawasan berskala kecil dan atau pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan ocal. |
| Jalan Kolektor Sekunder | Jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota. |
| Jalan layang | Jalan yang melintas di atas permukaan tanah |
| Jalan Lokal | Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. |
| Jalan lain | Jalan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis jalan tersebut di atas. |
| Terminal angkutan jalan raya | Tempat perhentian bis untuk penumpang dan barang, yang mempunyai fasilitas lengkap. |
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
SELAMAT TAHUN BARU 2012, Semoga makin sukses.
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
| Jalan Arteri Primer | Jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar pusat kegiatan nasional, antar pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan antar kota yang melayani kawasan berskala besar dan atau cepat berkembang dan atau pelabuhan-pelabuhan utama |
| Jalan arteri sekunder | Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi seefisien,dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat dalam kota. |
| Jalan Kolektor Primer | Jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan ocal dan atau kawasan-kawasan berskala kecil dan atau pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan ocal. |
| Jalan Kolektor Sekunder | Jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota. |
| Jalan Lokal | Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. |
| Jalan layang | Jalan yang melintas di atas permukaan tanah |
| Jalan Bebas Hambatan Atau Jalan Tol | Jalan umum bebas hambatan dengan dikenakan kewajiban membayar biaya tol. |
| Jalan lain | Jalan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis jalan tersebut di atas. |
| Terminal angkutan jalan raya | Tempat perhentian bis untuk penumpang dan barang, yang mempunyai fasilitas lengkap. |
Filed under: Uncategorized | 1 Comment »
Perpres 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 120: ..Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
Peraturan Menteri Perhubungan No.3/2004 Pasal 4: Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan. Pasal 5: Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%.
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »